I L M U F I Q H
“ PRAKTEK PERHITUNGAN
DAN PENYELENGGARAAN ZAKAT “
DAN PENYELENGGARAAN ZAKAT “
DOSEN PEMBIMBING
Dr.Hj.Mihmidaty Ya’kub, M.Pd.I
Di Susun Oleh
:
Moch. Ramdlan SZ 201305010053
Moch. Ramdlan SZ 201305010053
M.Ali Rohmad 201305010096
M.Hendra 201305010134
M. Ilham
Muslim 201305010120
FAKULATAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap
kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan
shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan
urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang
rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah
badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah
satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
(seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan
Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya
menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari
zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata
cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat.
Salah satu sisi ajaran
Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan
dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan
shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh
Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam
(Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari
pemikiran inilah, penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan
praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap
risalah ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah zakat ini.
1.2 Rumusan Masalah
- Mengetahui definisi/ pengertian zakat
- Mengetahui hukum zakat
- Mengetahu jenis zakat
- Mengetahui harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya
- Mengetahui siapa saja yang berhak menerima
zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Mengetahui faedah dan manfaat dari zakat
- Mengetahui praktek zakat di Indonesia
1.3 Tujuan penulisan
Makalah ini disusun selain
untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Fiqh oleh dosen Dr.Hj.Mihmidaty Ya’kub, M.Pd.I juga untuk menambah wawasan kita mengenai zakat serta memberikan
kesadaran kepada kita bahwa zakat itu hukumnya wajib dan dapat direalisasikan
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat
Zakat menurut lughot artinya
suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu mengeluarkan
dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada
mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat
berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan",
atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah,
zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat
merupakan rukun ketiga darirukun Islam.
B. Hukum zakat
Zakat adalah salah satu
rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua
Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'").
“Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan
orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada
berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah
mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan
mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua
kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C. Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter
(2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari
komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”.
Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan
hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut
ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin
dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang
muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk
diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat
diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al
fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan
juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka
yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:
103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas
ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih
dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa
dan sebagai makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya
sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah
–shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik
laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
”Dari
ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah
orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan
untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari
penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang
bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Untuk zakat fithrah dari
seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung
,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah
dari pada beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat
fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah
merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan),
sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan
karena keberadaan harta.
2. Zakat maal (harta)
Zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam
jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak,
emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan,
hasil kerja (profesi), harta temuan,. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
D. Benda yang wajib dizakati
1. Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi,
atau kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti
pada hari Kiamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan
lebih besar dari pada didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik
dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang-
binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan
demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia.
” ( HR: Bukhari )
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib
zakat tersebut adalah:
a. Islam
b. Merdeka. Seorang hamba
tidak wajib berzakat.
c. Milik yang sempurna.
Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satu nisab
e. Sampai 1 tahun lamanya
dipunyai
f. Digembalakan di rumput yang
mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya) tidak wajib dizakati.
· Seseorang yang memiliki 5
ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya dengan aturan sebagai berikut.
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor unta
zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor
zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
· Nishab dan zakat sapi atau
kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai
dari 30 ekor ke atas dengan rincian sebagai berikut:
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
2. 40-59 ekor sapi atau
kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun.
3. Untuk selajutnya
tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor anak sapi atau kerbau betina
yang berumur 2-3 tahun
· Nishab dan zakat kambing
Nishab kambing ialah mulai dari 40 ekor
kambing dan zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun. Selanjutnya
diatur sebagai berikut;
a. 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b. 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor
kambing berumur 2-3 tahun
c. 201-300 ekor
kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
d. 301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor
kambing berumur 2-3 tahun
e. Untuk selanjutnya setiap bertambah 100
ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
2. Emas dan Perak
Nishab emas adalah mitsqal
atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya adalah 200
dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau perak telah
mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun),
berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika
kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang
harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya
adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah potongan
atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara dengan jumlah
emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan
zakatnya berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى
بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada
hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya
dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat
dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib zakat
emas dan perak sebagai berikut:
a. Milik orang Islam
b. Yang memiliki adalah orang
yang merdeka
c. Milik penuh( dimiliki dan
menjadi hak penuh )
d. Sampai nishabnya
e. Sampai satu tahun disimpan
· Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal)
= 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits:
Dari Ali r.a ia berkata : Rasulullah Saw
bersabda : Apabila kamu punya 200 dirham (perak) dan telah lewat satu tahun,
(maka wajib dikelurkan zakatnya) dari padanya 5 dirham ; hingga tidak ada
sesuatu kewajiban zakat bagimu pada sesuatu (emas) sehingga kamu mempunyai 20
dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya 0,5 dinar. Dan pada yang lebih
zakatnya menurut perhitungannya dan pada harta-harta ( emas dan perak) tidak
ada hak zakat,kecuali apabila sudah lewat satu tahun.” HR Abu dawud.
· Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat
tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah
: berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan
zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu
kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki
untuk dipakai isterinya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika
seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka
wajiblah dikeluarkan zakatnya
3. Makanan hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan
sebagainya. Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur,
dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda
Rasulullah Saw sebagai berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan
kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
1. Pemiliknya orang Islam
2. Pemiliknya orang Islam yang
merdeka
3. Milik sendiri
4. Sampai nisabnya
5. Makanan itu ditanam oleh
manusia
6. Makanan itu mengenyangkan
dan tahan lama disimpan lama
Tidak disyaratkan setahun memilki, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
· Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan
sabda nabi:
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
”Dari Abdullah r.a. nabi Saw bersabda : ”Tanam-tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh dirawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (1/10) dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya seperduapuluh (1/20).”
( HR.Bukhari)
Nishab hasil bumi yang
sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih
berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi
dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan
). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5%
(seperdua puluh ).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
Buah buahan seperti kurma,
biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib
dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji
bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen.
Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1 wasaq= 60
sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300 sha`= 691,2
kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah berkisar
antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air
sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya transportasi,
mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
4. Hasil tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak apabila
telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus
dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat
yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. .Barang rikaz itu umumnya berupa emas
dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
a. Orang Islam
b. Orang merdeka
c. Milik Sendiri
d. Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan
harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,
dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200
dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.
5. Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan
zakatnya mengingat firman Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah :
“Rasululah Saw, memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang
yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a. Yang memiilki orang Islam
b. Milik orang yang merdeka
c. Milik penuh
d. Sampai nishabnya
e. Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus
membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di
hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi
seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka
wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
Kewajiban zakat ini juga
mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan,
mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun
bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika
mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil
pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena
tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang
hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob
dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk
dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk
menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan
hutang maupun untuk selainnya.
Ø Nisab
Nishab adalah ukuran atau
batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran
tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih,
diwajibkan mengeluarkan zakat.
Ø Syarat-syarat nishab adalah sebagai
berikut:
1. Harta tersebut di luar
kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati
telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab
dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Tidak
ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Dikecualikan dari hal
ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan
buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang
diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35
ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40
ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai
40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab
tersebut.
Ø Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan
pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah
hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami
(Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada
hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab
pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna
lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya
Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab
pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah
perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga)
hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan
pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu
tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
E. Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya
mereka yang telah ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri
atas delapan golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang
mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang
berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
· Yang berhak menerima zakat
1. Fakir yaitu orang yaang
tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya
untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang
mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan
hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat
yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada
yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru
masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat
imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai
perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orang yang
berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup
untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang
berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang
kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut
ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
· Yang tidak berhak menerima
zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah
bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan
orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih
mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait)
mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan
yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
F. Beberapa Faedah Zakat
· Faedah Diniyah (segi
agama)
1.
Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2.
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa
macam ketaatan.
3.
Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah:
276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta
yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4.
Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
· Faedah Khuluqiyah (Segi
Akhlak)
1.
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
2.
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan
lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
4.
Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
· Faedah Ijtimaiyyah (Segi
Sosial Kemasyarakatan)
1.
Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin
fi sabilillah.
3.
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
5.
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara
lain:
1.
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar
amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang
berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
4.
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.
Untuk
pengembangan potensi ummat
7.
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
9.
Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil
10.
Zakat
memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat
mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
11.
Seorang
muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah
hati,penderma, dan penyayang
12.
Zakat
dapat menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya
13.
Zakat
bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat
Allah yang diberikan kepada manusia
G. PRAKTEK ZAKAT DI INDONESIA
Masyarakat di Indonesia
biasanya menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun
juga melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk
pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur
dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa dibilang
tepat sasaran.
Contoh dari lembaga-lembaga
zakat di Indonesia ialah seperti ;
· Dompet Dhuafa Republika
· Rumah Zakat
· Bina Insan Prestasi
· Portal Infaq
· Baitul Maal Hidayatullah
· Baitulmaal Muamalat
· Pos Keadilan Peduli Umat
· Dan lain-lain.
Permasalan Zakat di
Indonesia
Persoalan Zakat adalah sesuatu yang
tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti
peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang :v Pertama, Peran zakat
sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang
mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar
zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih
mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah
gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat,
seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember
2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an,
sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan
hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban
finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas
juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat.
Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta
milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat seperti itu
tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke
depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa
Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan
kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat
distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat). Namun
akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin
membaik. Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat. Kedua, meningkatnya
kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan
penyaluran yang terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran
sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik
dan professional-produktif. Pengelolaan yang tidak baik dan
profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan
ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang
semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat. Hanya saja,
system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai
kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan
target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh
penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh
organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization
governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi
pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat
potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi
umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat
secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun
rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang
terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio
rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki).Semestinya
sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam
menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi
tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari
sejak kemerdekaan.
Lahirnya Undang-undang No. 38
Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999,
walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar
kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi
kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau
terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya
Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas
Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana
zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang
tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan
baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah
gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan
berhenti di tengah jalan.v
Kekhawatiran itu tenyata terbukti dengan adanya stagnanisasi dalam usaha
sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak
kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat
dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa
terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam
menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada
hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam
kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan
UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai
pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam,
seperti yang disampaikanv Hadi
Muhammad dalam sebuah makalahnya atas kelemahan Undang-undang
tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik
ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU
No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usahaexcuse dari
aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan
berzakat umat Islam.”
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara. Zakat itu ada dua macam yaitu zakat
mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
1. Emas dan perak Harta
perniagaan
2. Binatang ternak seperti
unta, lembu (kerbau ), kambing, sapi.
3. Buah-buahan dan biji-
bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
4. Barang tambang dan barang
temuan
Banyak Faedah dan Hikmah
dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar sesama
manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian makalah tentang
zakat yang saya susun, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan
pembaca (khususnya). Kritik dan saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan
makalah berikutnya.
1.2 Saran
Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca
makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita
realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat
muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasyid, Sulaiman, FIQH,
Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010.http://www.islamnyamuslim.com/2013/03/harta-yang-wajib-dizakati.html
4. http://www.portalinfaq.org/g02x01_article_view.php?article_key=panduanzakat03
Di
akses tanggal 13 juni 2013 pukul 19.00 wib
