DOSEN PEMBIMBING
Abdul Mujib, M.M.
Di
Susun Oleh :
Faiqotul Ainiyah
201305010078
Laily Qodhir A 201305010085
Hari Purnomo 201305010117
M. Hendra 201305010134
F A K U L A T A
S A G A M A
I S L A M
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Sungguh
merupakan suatu kebahagiaan yang tak terhingga, sehingga puja dan puji syukur
wajiblah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang berkenan memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untaian Sholawat dan
Salam akan selalu terhaturkan kepada Nabi Muhammad SAW sang pemimpin ummat
manusia dengan harapan semoga kita mampu meraih Syafaatnya diakhir masa.
Ungkapan rasa terima
kasih juga kami haturkan kepada dosen
pengajar khususnya Ibu Jumailah, S.H.I, M.S.I. yang telah membimbing
danselalu memberikan semangat yang pada akhirnya bisa membantu untuk lebih
sedikit demi sedikit memperluas wawasan pengetahuan kami sehingga dapat
terselesaikannya makalah ini, meskipun jika ditinjau lebih jauh makalah ini
masih belum sempurna untuk dikatakan sebagai makalah yang baik, dan kami
menyadari bahwa saya bukanlah manusia yang tercipta dalam kesempurnaan, namun
kami akan tetap berusaha untuk menjadi lebih baik dengan terus belajar.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena
itu, kami mengharap kritik dan saran dari pembaca yang
dapat membangun agar makalah selanjutnya bisa lebih baik.
Sidoarjo, 2 Maret 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam kehidupan kita
sehari-hari pasti kita tidak lepas dari adanya transaksi. Salah satunya ialah
jual beli, karena jual beli merupakan tempat berkumpulnya antara penjual dan
pembeli dalam satu majelis. Dan sebagai sarana tolong menolong antar sesama
manusia, dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu seseorang yang
melakukan transaksi jual beli tidak dilihat sebagai orang yang mencari
keuntungan semata. Akan tetapi dalam transaksi jual beli itu juga harus sejalan
dengan aturan syara’ dan sesuai dengan keinginan dari kedua belah pihak antar
penjual dan pembeli. Maka dalam jual beli ada yang namanya khiyar, yaitu (hak
memilih).
Oleh karena itu di dalam
makalah ini akan dibahas sekilas mengenai apa itu khiyar dan apa macam-macam
khiyar itu.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dan syarat khiyar?
2. Apa
dasar hukum dan landasan khiyar?
3. Apa
saja macam-macamnya khiyar?
4. Bagaimana
cara pengguguran khiyar?
5. Apa
tujuan khiyar?
6. Apa
saja permasalahan dalam khiyar?
PEMBAHASAN
A. Definisi
Khiyar
Kata al-khiyar dalam
bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan
para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang
perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah
pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam
transaksi.
Secara terminologis para
ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan :
أَنْ
يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ
إِمْضَائِهِ بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.
Hak pilih bagi salah
satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan
atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing
pihak yang melakukan transaksi.
Sedangkan pengertian
khiyar menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20
(8) adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau
membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
B. Syarat Khiyar
Pendapat ulama’ tentang
syarat khiyar dalam orang yang menjual, terhadap dirinya sendiri imam syafi’i
berpendapat :
1. Kepemilikan
mabi’ masih ditangguhkan
2. Berpindahnya
kepemilikan dan jatuhnya khiyar
3. Kepemilikan
bisa berpindah dengan terjadinya akad.
4. Waktunya
harus tiga hari
Syarat dagangan jika
pembeli mensyaratkan khiyar.
Abu Hanifah berpendapat
: dagangan yang dikeluarkan dari milik penjual dan masih belum masuk pada
kepemilikan pembeli.
Abu Yusuf : pembeli
memiliki dagangan tersebut.
Dapat simpulkan bahwa
syarat khiyar adalah :
1. Muta’akidaini
2. Dalam
satu tempat
3. Waktunya
tiga hari
4. Barang
belum sepenuhnya menjadi milik pembeli
C. Dasar
Hukum atau Landasan Khiyar
Adapun landasan khiyar
sebagai berikut :
a. Dalam
Al-Quran Q.S: An-Nisa’ : 29
يا
ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا
لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ.
Artinya : “ Hai
orang-orang yang beriman, janglah kalian saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu (Q.S: An-Nisa’:29)
b. Dalam
Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim
البَيْعَانِ
بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا, فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ
لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَّبَا مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Dua orang
yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika
keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika
mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual
beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)
c. Ijma’
Ulama’ :
Menurut Abdurrahman
al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulama Fiqh adalah disyariatkan atau
dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan
kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
D. Macam
- Macam Khiyar
1. Khiyar
Majlis
Ialah hak pilih bagi
kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih
berada dalam majlis akad dan belum berpisah badan. Artinya, suatu transaksi
baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah
berpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan
untuk menjual dan atau membeli.
Ulama ada yang berbeda pendapat
tentang khiyar ini yaitu:
Pertama, Asy-Syafi’i dan
Hambali berpendapat bahwa jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad
tersebut masih termasuk akad yang boleh atau tidak lazim selagi keduanya masih
berada di tempat atau belum berpisah badan. Keduanya masih memiliki kesempatan
untuk membatalkan, menjadikan, atau saling berpikir.
Kedua, Hanafiyah dan Malikiyah
berpendapat bahwa tidak ada khiyar majelis dalam jual beli, menurut mereka,
akad telah dianggap sempurna dan bersifat lazim (pasti) semata berdasarkan
kerelaan kedua belah pihak yang dinyatakan secara formal melalui ijab dan qabul.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 29.
2. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin ialah hak
pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual
beli. Sebagai contoh adalah dalam pembelian kramik, misalnya ada yang
berkualitas super (KW1) dan sedang (KW2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui
secara pasti mana keramik yang super dan mana kramik yang berkualitas sedang.
Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsitek.
Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah adalah boleh. Dengan alasan bahwa
produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak, yang kualitas itu tidak
diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan pakar. Agar
pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai dengan keperluannya,
maka khiyar ta’yin dibolehkan.
3. Khiyar Syarat
Yaitu hak pilih yang
ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang
lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggangan
waktu yang ditentukan. Misalnya, pembeli mengatakan “saya beli barang ini dari
engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan
akad selama satu minggu."
Para ulama fiqh sepakat
menyatakan bahwa khiyar syarat ini dibolehkan dengan tujuan untuk memelihara
hak-hak pembeli dari unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual.
Sedangkan khiyar syarat menentukan bahwa baik barang maupun nilai/harga barang
baru dapat dikuasai secara hukum, setelah tenggang waktu khiyar yang disepakati
itu selesai.
Para ulama fiqh berbeda
pendapat dalam menentukan jumlah hari yang dijadikan tenggang waktu dalam
khiyar syarat. Menurut Imam Abu Hanifah, Zufar ibn Hujail (728-774M), pakar
fiqh Hanafi, dan Imam asy-Syafi’i (150-204H/767-820M), tenggang waktunya tidak
lebih dari tiga hari. Hal ini sejalan dengan hadits tentang kasus Habban ibn
Munqiz yang melakukan penipuan dalam jual beli, sehingga para konsumen mengadu
kepada Rasulullah saw, dan Rasulullah saw ketika itu bersabda:
إِذَا
بَا يَعْتَ فَقُلْ: لاَ خِلاَ بَة و لِيَ الْخيَا رُثَلَا ثَةَ أَيَّامٍ. (رواه
البخا رى ومسلم عن ابن عمر)
“Apabila seseorang
membeli suatu barang, maka katakanlah (pada penjual): janganlah ada tipuan! Dan
saya berhak memilih dalam tiga hari”. (HR al-Bukhari dan Muslim dari Umar).
Menurut mereka,
ketentuan tenggangan waktu tiga hari ini ditentukan syara’ untuk kemaslahatan
pembeli.
4. Khiyar
‘Aib
Khiyar ‘Aib (cacat)
menurut ulama fiqih adalah keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad
memilih hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib
(kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak
diketahui pemilikannya waktu akad.
Penyebab khiyar aib
adalah adanya cacat pada barang yang dijual belikan (ma’qul alaih) atau
harga (tsaman), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud,
atau orang yang dalam akad tidak meneliti kecacatannya ketika akad.
Khiyar aib disyaratkan
dalam islam, yang didasarkan pada hadits, salah satunya ialah:
اَلْمُسْلِمُ
اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ
عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ.
Artinya: “seorang muslim
adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk
menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika
menjelaskanya terlebih dahulu.”(HR. Ibn Majjah).
5. Khiyar
Ru’yah
Khiyar ru’yah ialah hak
pembeli untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia melihat
obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau
sebelumnya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah
terjadi perubahan atasanya.
Konsep khiyar ini
disampaikan oleh fuqoha Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah dalam
kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada ditempat) atau benda yang belum
pernah diperiksa. Sedangkan menurut Imam Syafi’i khiyar ru’yah ini tidak sah
dalam proses jual beli karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib
(tidak ada ditempat) sejak semula dianggap tidak sah. Adapun landasan hukum
mengenai khiyar ru’yah sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits:
من
اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)
“Barang siapa yang
membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika
melihatnya.” (HR ad-Daruqutni dari Abu Hurairah).
6. Khiyar
Naqd (Pembayaran)
Khiyar naqd tersebut
terjadi apabila dua pihak melakukan jual beli dengan ketentuan jika pihak
pembeli tidak melunasi pembayaran, atau pihak penjual tidak menyerahkan barang
dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk
membatalkan atau tetap melangsungkan akad.
E. Cara Pengguguran Khiyar
cara
penguguran khiyar dapat dilakukan dengan tiga cara:
a. Mengugurkan
khiyar dengan cara yang pasti (isqath sharih) penguguran yang
dilakukan oleh orang yang berkhiyar, misalnya yang berkhiyar mengatakan
:”saya setuju kalau khiyar ini dibatalkan”, dan pernyataan-pernyataan lainya
yang mirip denganucapan itu. Dengan adanya pernyataan-pernyataan ini maka akad
menjadi tidak terikat. Sebaliknya akad akan batal dengan ucapan-ucapan seperti
itu: “sudah saya batalkan atau saya gugurkan akad ini.
b. Pengguguran
dengan dilalah adalah adanya tasharruf (beraktifitas
dengan barang tersebut) dari pelaku khiyar yang menunjukkan bahwa
jual beli tersebut jadi dilakukan, seperti pembeli mehibahkan barang tersebut
kepada orang lain, dan sebagainya.
c. Pengguguran khiyar secara
outomatik (kemadaratan) terdapat beberapa kedaan sebagai berikut:
a) Batas
waktu khiyar habis.
b) Seseorang
yang memberikan syarat meninggal.
c) Adanya hal-hal
yang serupa dengan mati, seperti gila, mabuk, dan lain-lain. Dengan demikian,
jika akal seseorang hilang karena gila, mabuk, tidur, atau hal-hal lainya maka
akad menjadi tidak terikat.
d) Barang
rusak ketika masa khiyar.
F. Tujuan
Khiyar
Tujuan khiyar ialah agar
orang-orang yang melakukan transaksi perdata tidak dirugikan dalam
transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu
transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Status khiyar, menurut
ulama fiqh, adalah disyari’atkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang
mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan
transaksi.
G. Khiyar
dan Permasalahannya
Siapa pemilik hak
khiyar, penjual atau pembeli saja? Bagaimana hukum kasus tentang “
Barang yang sudah di beli tidak boleh dikembalikan”.
Pada dasarnya khiyar
pada jual beli diperbolehkan. Akan tetapi tergantung ketika akad jual beli
berlangsung. Khiyar tidak sah jika salah satu pihak merasa dirugikan atau salah
satu darinya ada sebuah kebohongan. Dalam pembahasan diatas sudah sangat jelas
mengenai sah dan batalnya khiyar. Sah jika syaratnya terpenuhi, khiyar akan
batal jika persyaratan tidak terpenuhi atau salah satu pihak merasa dirugikan.
Karena unsur kebohongan, untuk itu apabila kita membeli sesuatu harus teliti,
cermat dan hati-hati.
Pemilik hak khiyar
adalah penjual dan pembeli, jadi apabila ada penjual yang sudah menuliskan
“Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”. Itu merupakan akad dari
penjual maka pembeli sebelum membeli atau mengesahkan jual belinya harus lebih
teliti. Tetapi apabila kita merujuk pada hadits:
عَنْ
نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اْلمُتَبَا يِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا بِا لْخِيَارِ عَلَى صَا حِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّ قَا إِلاَّ بَيْعَ
الْخِيَا رِ.
Artinya: “Dari Nafi’
dari Abdillah ibn Umar ra. Rasulullah saw. Bersabda: Setiap penjual dan pembeli
berhak memilih (khiyar) atas yang lainnya selama belum berpisah, kecuali jual
beli khiyar.”
boleh dikembalikan akan
tetapi ada perjanjian akad dengan penjual meskipun sudah tertera “Barang yang
sudah dibeli tidak boleh dikembalikan.”
KESIMPULAN
A. Pengertian
Khiyar
Khiyar adalah hak pilih
bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk
melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi
masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
B. Syarat
Khiyar
1. Muta’akidaini
2. Dalam
satu tempat
3. Waktunya
tiga hari
4. Barang
belum sepenuhnya menjadi milik pembeli
C. Macam-macam
Khiyar
1. Khiyar
Majlis
2. Khiyar
Ta’yin
3. Khiyar
Syarat
4. Khiyar
‘Aib
5. Khiyar
Ru’yah
6. Khiyar
Naqd (Pembayaran)
D. cara
penguguran khiyar dapat dilakukan dengan tiga cara:
1. Mengugurkan
khiyar dengan cara yang pasti (isqath sharih)
2. Pengguguran
dengan dilalah adalah adanya tasharruf
3. Pengguguran khiyar secara
outomatik (kemadaratan)
E. Tujuan
Khiyar
Tujuan khiyar ialah agar
orang-orang yang melakukan transaksi perdata tidak dirugikan dalam
transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu
transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya.
Pemilik hak khiyar
adalah penjual dan pembeli, jadi apabila ada penjual yang sudah menuliskan
“Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”. Itu merupakan akad dari
penjual maka pembeli sebelum membeli atau mengesahkan jual belinya harus lebih
teliti.
DAFTAR PUSTAKA
Hajar, Al Imam Al Hafizh Ibnu. 2007. Fathul Baari
Shahih Al Bukhari Vol 12. Jakarta:
Pustaka Azzam.
Haroen, Nasrun.
2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Huda, Qomarul. 2011. Fiqh
Mu’amalah. Yogyakarta: Teras.
Husain, Abi. Al-Fiqh
Al-Muqaranah At-Tajrid Jilid V. Bairut: Darussalam.
Mujahidin, Ahmad.
2010. Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syafe’i, Rachmat.
2001. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin, amir. 2005.
Fiqh Muamalah (cet. ke-1) Jakarta: Pranada Media.
