Selasa, 24 Maret 2015

TUGAS FIQIH II Thyeri Hendryaa

” F  I  q  I  h   2 ’’
“  K   H   I   Y   A   R  ’’

  DOSEN PEMBIMBING   
   Abdul Mujib, M.M.  

   Di Susun Oleh  :
Faiqotul Ainiyah              201305010078
Laily Qodhir A                  201305010085
Hari Purnomo                 201305010117
M. Hendra                      201305010134

F A K U L A T A S   A G A M A   I S L A M

UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Sungguh merupakan suatu kebahagiaan yang tak terhingga, sehingga puja dan puji syukur wajiblah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Untaian Sholawat dan Salam akan selalu terhaturkan kepada Nabi Muhammad SAW sang pemimpin ummat manusia dengan harapan semoga kita mampu meraih Syafaatnya diakhir masa.

Ungkapan rasa terima kasih  juga kami haturkan  kepada dosen pengajar khususnya Ibu Jumailah, S.H.I, M.S.I. yang telah membimbing danselalu memberikan semangat yang pada akhirnya bisa membantu untuk lebih sedikit demi sedikit memperluas wawasan pengetahuan kami sehingga dapat terselesaikannya makalah ini, meskipun jika ditinjau lebih jauh makalah ini masih belum sempurna untuk dikatakan sebagai makalah yang baik, dan kami menyadari bahwa saya bukanlah manusia yang tercipta dalam kesempurnaan, namun kami akan tetap berusaha untuk menjadi lebih baik dengan terus belajar.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kritik dan saran dari pembaca yang dapat membangun agar makalah selanjutnya bisa lebih baik.

Sidoarjo, 2 Maret 2015


Penyusun



PENDAHULUAN

Latar Belakang

           Dalam kehidupan kita sehari-hari pasti kita tidak lepas dari adanya transaksi. Salah satunya ialah jual beli, karena jual beli merupakan tempat berkumpulnya antara penjual dan pembeli dalam satu majelis. Dan sebagai sarana tolong menolong antar sesama manusia, dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu seseorang yang melakukan transaksi jual beli tidak dilihat sebagai orang yang mencari keuntungan semata. Akan tetapi dalam transaksi jual beli itu juga harus sejalan dengan aturan syara’ dan sesuai dengan keinginan dari kedua belah pihak antar penjual dan pembeli. Maka dalam jual beli ada yang namanya khiyar, yaitu (hak memilih).
Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dibahas sekilas mengenai apa itu khiyar dan apa macam-macam khiyar itu.

Rumusan Masalah

      1.        Apa pengertian dan syarat khiyar?

      2.        Apa dasar hukum dan landasan khiyar?

      3.        Apa saja macam-macamnya khiyar?

      4.        Bagaimana cara pengguguran khiyar?

      5.        Apa tujuan khiyar?

      6.        Apa saja permasalahan dalam khiyar?



PEMBAHASAN

   A.            Definisi Khiyar

Kata al-khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi.

Secara terminologis para ulama fiqh mendefinisikan al-khiyar dengan :

أَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَاقِدِ الْخِيَارُبَيْنَ إِمْضَاءِ الْعَقْدِ وَعَدَمِ إِمْضَائِهِ بِفَسْخِهِ رفقا لِلْمُتَعَا قِدَيْنِ.

Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

Sedangkan pengertian khiyar menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 20 (8) adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.

   B. Syarat  Khiyar

Pendapat ulama’ tentang syarat khiyar dalam orang yang menjual, terhadap dirinya sendiri imam syafi’i berpendapat :

   1.  Kepemilikan mabi’ masih ditangguhkan

   2.  Berpindahnya kepemilikan dan jatuhnya khiyar

   3.  Kepemilikan bisa berpindah dengan terjadinya akad.

   4.  Waktunya harus tiga hari

Syarat dagangan jika pembeli mensyaratkan khiyar.

Abu Hanifah berpendapat : dagangan yang dikeluarkan dari milik penjual dan masih belum masuk pada kepemilikan pembeli.

Abu Yusuf : pembeli memiliki dagangan tersebut.

Dapat simpulkan bahwa syarat khiyar adalah :

   1.  Muta’akidaini

   2.  Dalam satu tempat

   3.  Waktunya tiga hari

   4.  Barang belum sepenuhnya menjadi milik pembeli



    C.  Dasar Hukum atau Landasan Khiyar

Adapun landasan khiyar sebagai berikut :

   a. Dalam Al-Quran Q.S: An-Nisa’ : 29

يا ايَّهَا الّذِيْنَ اَمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِّنْكُمْ.

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janglah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (Q.S: An-Nisa’:29)

   b.  Dalam Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim

البَيْعَانِ بِا لْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا, فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَّبَا مُحِقَّتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)

Artinya : “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka”. (HR.Bukhori Muslim)

   c.  Ijma’ Ulama’ :

Menurut Abdurrahman al-Jaziri, status Khiyar dalam pandangan ulama Fiqh adalah disyariatkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

      D.  Macam - Macam Khiyar

   1. Khiyar Majlis

Ialah hak pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad dan belum berpisah badan. Artinya, suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli.

Ulama ada yang berbeda pendapat tentang khiyar ini yaitu:

Pertama, Asy-Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih termasuk akad yang boleh atau tidak lazim selagi keduanya masih berada di tempat atau belum berpisah badan. Keduanya masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, menjadikan, atau saling berpikir.

Kedua, Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada khiyar majelis dalam jual beli, menurut mereka, akad telah dianggap sempurna dan bersifat lazim (pasti) semata berdasarkan kerelaan kedua belah pihak yang dinyatakan secara formal melalui ijab dan qabul. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisa’ ayat 29.

     2.  Khiyar Ta’yin

      Khiyar ta’yin ialah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Sebagai contoh adalah dalam pembelian kramik, misalnya ada yang berkualitas super (KW1) dan sedang (KW2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana kramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsitek. Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah adalah boleh. Dengan alasan bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak, yang kualitas itu tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin dibolehkan.

    3. Khiyar Syarat

        Yaitu hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama masih dalam tenggangan waktu yang ditentukan. Misalnya, pembeli mengatakan “saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad selama satu minggu."
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa khiyar syarat ini dibolehkan dengan tujuan untuk memelihara hak-hak pembeli dari unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual. Sedangkan khiyar syarat menentukan bahwa baik barang maupun nilai/harga barang baru dapat dikuasai secara hukum, setelah tenggang waktu khiyar yang disepakati itu selesai.
       Para ulama fiqh berbeda pendapat dalam menentukan jumlah hari yang dijadikan tenggang waktu dalam khiyar syarat. Menurut Imam Abu Hanifah, Zufar ibn Hujail (728-774M), pakar fiqh Hanafi, dan Imam asy-Syafi’i (150-204H/767-820M), tenggang waktunya tidak lebih dari tiga hari. Hal ini sejalan dengan hadits tentang kasus Habban ibn Munqiz yang melakukan penipuan dalam jual beli, sehingga para konsumen mengadu kepada Rasulullah saw, dan Rasulullah saw ketika itu bersabda:

إِذَا بَا يَعْتَ فَقُلْ: لاَ خِلاَ بَة و لِيَ الْخيَا رُثَلَا ثَةَ أَيَّامٍ. (رواه البخا رى ومسلم عن ابن عمر)

“Apabila seseorang membeli suatu barang, maka katakanlah (pada penjual): janganlah ada tipuan! Dan saya berhak memilih dalam tiga hari”. (HR al-Bukhari dan Muslim dari Umar).

Menurut mereka, ketentuan tenggangan waktu tiga hari ini ditentukan syara’ untuk kemaslahatan pembeli.

     4.  Khiyar ‘Aib

Khiyar ‘Aib (cacat) menurut ulama fiqih adalah keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad memilih hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib (kecacatan) dari salah satu yang dijadikan alat tukar-menukar yang tidak diketahui pemilikannya waktu akad.

Penyebab khiyar aib adalah adanya cacat pada barang yang dijual belikan (ma’qul alaih) atau harga (tsaman), karena kurang nilainya atau tidak sesuai dengan maksud, atau orang yang dalam akad tidak meneliti kecacatannya ketika akad.
Khiyar aib disyaratkan dalam islam, yang didasarkan pada hadits, salah satunya ialah:

اَلْمُسْلِمُ اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ.

Artinya: “seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika menjelaskanya terlebih dahulu.”(HR. Ibn Majjah).

       5.   Khiyar Ru’yah

         Khiyar ru’yah ialah hak pembeli untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia melihat obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah terjadi perubahan atasanya.

Konsep khiyar ini disampaikan oleh fuqoha Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada ditempat) atau benda yang belum pernah diperiksa. Sedangkan menurut Imam Syafi’i khiyar ru’yah ini tidak sah dalam proses jual beli karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib (tidak ada ditempat) sejak semula dianggap tidak sah. Adapun landasan hukum mengenai khiyar ru’yah sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits:

من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (HR ad-Daruqutni dari Abu Hurairah).

       6.  Khiyar Naqd (Pembayaran)

           Khiyar naqd tersebut terjadi apabila dua pihak melakukan jual beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau pihak penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad.

     E.  Cara Pengguguran Khiyar
cara penguguran khiyar dapat dilakukan dengan tiga cara:

     a.   Mengugurkan khiyar dengan cara yang pasti (isqath sharih) penguguran yang dilakukan oleh orang yang berkhiyar, misalnya yang berkhiyar mengatakan :”saya setuju kalau khiyar ini dibatalkan”, dan pernyataan-pernyataan lainya yang mirip denganucapan itu. Dengan adanya pernyataan-pernyataan ini maka akad menjadi tidak terikat. Sebaliknya akad akan batal dengan ucapan-ucapan seperti itu: “sudah saya batalkan atau saya gugurkan akad ini.

    b.   Pengguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf  (beraktifitas dengan barang tersebut) dari pelaku khiyar yang menunjukkan bahwa jual beli tersebut jadi dilakukan, seperti pembeli mehibahkan barang tersebut kepada orang lain, dan sebagainya.

    c.  Pengguguran khiyar secara outomatik (kemadaratan) terdapat beberapa kedaan sebagai  berikut:

 a) Batas waktu khiyar  habis.

 b)  Seseorang yang memberikan syarat meninggal.

  c)   Adanya hal-hal yang serupa dengan mati, seperti gila, mabuk, dan lain-lain. Dengan demikian, jika akal seseorang hilang karena gila, mabuk, tidur, atau hal-hal lainya maka akad menjadi tidak terikat.

 d)      Barang rusak ketika masa khiyar.

        F.  Tujuan Khiyar

Tujuan khiyar ialah agar orang-orang yang melakukan transaksi perdata  tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Status khiyar, menurut ulama fiqh, adalah disyari’atkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

        G.  Khiyar dan Permasalahannya

      Siapa pemilik hak khiyar, penjual atau pembeli saja? Bagaimana hukum kasus tentang “ Barang yang sudah di beli tidak boleh dikembalikan”.
Pada dasarnya khiyar pada jual beli diperbolehkan. Akan tetapi tergantung ketika akad jual beli berlangsung. Khiyar tidak sah jika salah satu pihak merasa dirugikan atau salah satu darinya ada sebuah kebohongan. Dalam pembahasan diatas sudah sangat jelas mengenai sah dan batalnya khiyar. Sah jika syaratnya terpenuhi, khiyar akan batal jika persyaratan tidak terpenuhi atau salah satu pihak merasa dirugikan. Karena unsur kebohongan, untuk itu apabila kita membeli sesuatu harus teliti, cermat dan hati-hati.

Pemilik hak khiyar adalah penjual dan pembeli, jadi apabila ada penjual yang sudah menuliskan “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”. Itu merupakan akad dari penjual maka pembeli sebelum membeli atau mengesahkan jual belinya harus lebih teliti. Tetapi apabila kita merujuk pada hadits:

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اْلمُتَبَا يِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِا لْخِيَارِ عَلَى صَا حِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّ قَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَا رِ.

Artinya: “Dari Nafi’ dari Abdillah ibn Umar ra. Rasulullah saw. Bersabda: Setiap penjual dan pembeli berhak memilih (khiyar) atas yang lainnya selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar.”

boleh dikembalikan akan tetapi ada perjanjian akad dengan penjual meskipun sudah tertera “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan.”


KESIMPULAN

     A.  Pengertian Khiyar

          Khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

     B.  Syarat Khiyar

   1.  Muta’akidaini

   2.  Dalam satu tempat

   3.  Waktunya tiga hari

   4.  Barang belum sepenuhnya menjadi milik pembeli

     C. Macam-macam Khiyar

  1.  Khiyar Majlis

  2.  Khiyar Ta’yin

  3.  Khiyar Syarat

  4.  Khiyar ‘Aib

  5.  Khiyar Ru’yah

  6.  Khiyar Naqd (Pembayaran)

      D.  cara penguguran khiyar dapat dilakukan dengan tiga cara:

   1.   Mengugurkan khiyar dengan cara yang pasti (isqath sharih)

   2.   Pengguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf 

   3.  Pengguguran khiyar secara outomatik (kemadaratan)

E. Tujuan Khiyar

Tujuan khiyar ialah agar orang-orang yang melakukan transaksi perdata  tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya.

Pemilik hak khiyar adalah penjual dan pembeli, jadi apabila ada penjual yang sudah menuliskan “Barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan”. Itu merupakan akad dari penjual maka pembeli sebelum membeli atau mengesahkan jual belinya harus lebih teliti.

DAFTAR PUSTAKA

     Hajar, Al Imam Al Hafizh Ibnu. 2007. Fathul Baari Shahih Al Bukhari Vol 12. Jakarta: Pustaka Azzam.

     Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

    Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Mu’amalah. Yogyakarta: Teras.

    Husain, Abi. Al-Fiqh Al-Muqaranah At-Tajrid Jilid V. Bairut: Darussalam.

    Mujahidin, Ahmad. 2010.  Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di         Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

    Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah,  Bandung: Pustaka Setia.

    Syarifuddin, amir. 2005. Fiqh Muamalah (cet. ke-1) Jakarta: Pranada Media.


    Zuhaili, Wahbah. 2002.  Fiqh Dan Islam Perundangan, Jilid IV, Terj. Syed Ahmad Syed Husein, Malaysia: Dewan Bahasa dan pustaka.