M A N A J E M E N S E K O L A H
" Memahami Manajemen Pembiayaan Sekolah "
Dosen Pembimbing : Ahmad Nur Ismail, M.Pd.I
Kelompok 13 :
Rizqi
amalia 201305010092
Lukman
Hakim (B) 201305010118
Wahyu
Jatmiko 201305010068
M. Hendra 201305010134
Diah Lutfiana 201305010132
P E N D I D I K A N A
G A M A I S L A M
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah faktor penting untuk
mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kenyataannya, tidak
semua orang dapat memperoleh pendidikan yang wajar karena mahalnya biaya yang harus
dikeluarkan. Kondisi inilah kemudian mendorong dimasukkannya aturan tentang pendidikan dalam amandemen UUD 1945.
Konstitusi mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya
pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan
pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
Dengan di adakannya 20%
alokasi pembiayaan dari APBN dan APBD seharusnya mampu digunakan secara efektif
dan efisien, selain itu anggaran pendidikan dapat diperoleh dari berbagai
sumber, oleh karena itu perlu dilakukan manajemen.
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap
kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan
yang ada dalam manajemen pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu : penyusunan
anggaran, pembiayaan, pemeriksaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian
manajemen pembiayaan pendidikan ?
2.
Bagaimana konsep dasar
pembiayaan pendidikan ?
3.
Darimanakah
sumber–sumber pembiayaan pendidikan
berasal?
4.
Bagaimanakah perencanaan
anggaran dan belanja lembaga pendidikan?
5.
Bagaimanakah pelaksanaan
anggaran pendidikan?
6.
Bagaimanakah pengawasaan pembiayaan pendidikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen
Pembiayaan Pendidikan
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap
kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber penggunaan dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan
yang ada dalam manajemen pembiayan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu :
penyusunan anggaran (budgeting), pembukuan (accounting), dan
pemeriksaan (controling).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
manajemen artinya penggunaan sumber daya secara
efektif dan efisien. Manajemen keuangan adalah
sumber daya yang diterima yang akan
dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Manajemen keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen
terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Menurut Jones (1985), manajemen keuangan
meliputi:
1. Perencanaan financial, yaitu kegiatan mengkoordinirsemua sumber
daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematik
tanpa efek samping yang merugikan.
2. Pelaksanaan (implenmentation involves
accounting), yaitu kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat.
3. Evaluasi, yaitu proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.
B. Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
1. Konsep Penganggaran
Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan manajemen pembiayaanpendidikan meliputi tiga hal,
yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan),
Auditing (Pemeriksaan).
a. Budgeting (Penyusunan Anggaran)
Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran
(budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara
kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman
dalam kurun waktu tertantu. Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu
lembaga. Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif untuk
merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan
tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan
negosiasi atau perundingan/ kesepakatan antara puncak pimpinan
dengan pimpinan di bawahnya dalam menentukan besarnya alokasi biaya
suatu penganggaran. Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu
pernyataan tentang pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap
sumber dana.
b. Accounting (Pembukuan)
Pengurusan ini meliputi dua hal yaitu, pertama mengurusi hal yang
menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau
mengeluarkan uang. Pengurusan kedua menyangkut urusan tindak lanjut dari urusan
pertama yaitu, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Pengurusan ini tidak
menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan dan dikenal dengan
istilah pengurusan bendaharawan. Bendaharawan adalah orang atau badan yang oleh
Negara diserahi tugas menerima, menyimpan dan membayar, atau menyerahkan uang
atau surat-surat berharga dan barang-barang termasuk dalam pasal 55 ICW
(Indische Comptabiliteits Wet), sehingga dengan jabatan itu mereka mempunyai
kewajiban atau pertanggungjawabaan apa yang menjadi urusannya kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
c. Auditing (Pemeriksaan)
Auditing adalah semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban
penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan
bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bagi unit-unit yang ada didalam
departemen, mempertanggungjawabkan urusan ini kepada BPK melalui departemen
masing-masing. Auditing sangat penting dan sangat bermanfaat bagi
empat pihak, yaitu:
1) Bagi bendaharawan yang bersangkutan
a) Bekerja dengan arah yang sudah pasti,
b) Bekerja dengan target waktu yang sudah ditentukan,
c) Tingkat keterampilan dapat diukur dan dihargai,
d) Mengetahui denga jelas batas wewenang dan kewajiban,
e) Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan penyalahgunaan uang.
2) Bagi lembaga yang bersangkutan
a) Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka,
b) Memperjelas batas wewenang dan tanggungjawab antar petugas,
c) Tidak menimbulkan rasa saling mencurigai,
d) Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang diterima,
3) Bagi atasannya
a) Dapat mengetahui bagian atau keseluruhan anggaran yang telah
dilaksanakan,
b) Dapat mengetahui tingkat keterlaksanaan serta hambatannya demi
menyusun anggaran tahun berikutnya,
c) Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan dan
kelancaran pengeluaran,
d) Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam mempertanggungjawabkan,
e) Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahunan masa lampau
sebagai
umpan balik bagi perencanaan masa datang,
f) Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4) Bagi badan pemeriksa keuangan
a) Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan pengawasan terhadap uang
milik Negara,
b) Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila terjadi
penyelewengan.
2. Azas-azas
dalam anggaran :
a. Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh
diminta tidak melebihi
jumlah tertinggi yang telah ditentukan.
b. Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa
pengeluaran pembelanjaan
harus didasarkan atas mata anggaran yang telah
ditetapkan.
c. Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa
setiap penerima uang tidak boleh
digunakan secara langsung untuk sesuatu
keperluan pengeluaran
3. Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan
3. Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan
a. Faktor eksternal
1) Berkembangnya demokrasi pendidikan
2) Kebijaksanaan pemerintah
3) Tuntutan akan pendidikan
4) Adanya inflasi
b. Faktor internal
1) Tujuan pendidikan
2) Pendekatan yang digunakan
3) Materi yang disajikan
4) Tingkat dan jenis pendidikan
4 . Karakteristik pembiayaan pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri
pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Biaya pendidikan selalu naik, perhitungan
pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost, yang meliputi:
1) Unit cost lengkap, yaitu perhitungan unit cost
berdasarkan semua fasilitas yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
2) Unit cost setengah lengkap, hanya
memperhitungkan biaya kebutuhan yang berkenaan dengan bahan dan alat yang
berangsur habis walaupun jangka waktunya berbeda
3) Unit cost sempit, yaitu unit cost yang diperoleh
hanya dengan memperhitungkan biaya yang langsung berhubungan dengan
memperhitungkan biaya yang lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar
mengajar.
b. Biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada
faktor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai “human investment”, yang
artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia
c. Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan
tingkat sekolah
d. Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan.
Biaya untuk sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum
e. Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan
hampir sama dari tahun ke tahun
C. Sumber-sumber pembiayaan pendidikan
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan
Dasar adalah sebagai berikut:
Sumber
biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan atau pemerintah daerah yang tercantum dalam pasal 5 adalah
anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah;
sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; sumbangan dari pemangku
kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau sumber lain yang sah.
Kemudian
dalam pasal 6, sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat adalah bantuan dari penyelenggara atau satuan
pendidikan yang bersangkutan; pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik
atau orang tua/walinya; bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang
tua/walinya; bantuan Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; bantuan pihak asing
yang tidak mengikat; bantuan lembaga lain yang tidak mengikat; hasil usaha
penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau sumber lain yang sah.
Sumber-sumber pembiayan pendidikan di
sekolah menurut
(Amirin, 2013 : 92) dikategorikan
menjadi lima yaitu :
a. Anggaran rutin dan APBN (anggaran pembangunan)
b. Dana penunjang pendidikan (DPP)
c. Bantuang/sumbangan dari BP3
d. Sumbangan dari pemerintah daerah setempat (kalau
ada)
e. Bantuan lain-lain
Untuk terselenggaranya suatu pendidikan,
diperlukan pembiayaan yang bersumer baik dari pemerintah, orang tua, murid,
masyarakat, maupun institusi-institusi lainnya seperti organisasi regional
maupun internasional. Pemerintah merupakan penanggung dana terbesar diantara
yang lain (sekitar 70%), selanjutnya orangtua murid (sekitar 10-24%) masyarakat
(sekitar 5%) daan yang terakhir pihak lain baik yang berbentuk hibah maupun
pinjaman.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menggali dana
ke semua pihak sumber pembiayaan pendidikan antara lain:
1. Pemerintah pusat dan daerah : mengusahakan agar alokasi untuk
sektor pendidikan diperbesar, pemanfaatan dana secara efektif dan efisien, dan
mengusahakan adanya alokasi bagi sektor pendidikan yang diambil dari pajak
umum.
2. Orang tua peserta didik : menyadarkan orang tua agar mau dan
tertib membayar SPP dan pendanaan lainnya yang diijinkan pemerintah,
pemanfaatan dana dari orang tua peserta didik seefektif dan seefisien mungkin.
3. Masyarakat : mengajak dunia usaha untuk bersedia sebagai
fasilitator praktik peserta didik, menghimbau dunia usaha agar bersedia
memberikan dana yang lebih besar untuk dunia pendidikan.
4. Pihak lain (institusi) : mengusahakan bentuk kerja sama yang tidak
saling mengikat namun menguntungkan serta mempertimbangkan bentuk-bentuk
pinjaman agar tidak memberatkan di kemudian hari.
5. Dana hasil usaha sendiri yang halal : seperti penyewaan alat,
koperasi, kopma.
D. Perencanaan
Anggaran dan
Belanja Lembaga Pendidikan
Pengertian perencanaan pendidikan adalah suatu
usaha melihat ke masa depan dalam menentukan kebijakan, prioritas dan biaya
pendidikan dengan mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang
ekonomi, sosial dan politik untuk mengembangkan potensi sistem pendidikan
nasional, memenuhi kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sitem
tersebut. (Sedarmayanti, 1995:49).
Bagi semua jenis sekolah, setiap tahun harus
membuat perencanaan anggaran yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
Sekolah. Tujuan penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman pengumpulan
dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah
terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini maka sekolah tidak
dapat semuanya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3
menjadi puas mengetahui arah pengguanaan dana yang mereka berikan.
Sekolah swasta tidak terikat oleh dana
pemerintah terlalu banyak. Oleh karenanya, mereka lebih leluasa menyusun
RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya
didasarkan atas kebutuhan minimum setia tahun, dan perkiraan pendapatannya
berpedman pada penerimaan tahun yang lalu.
Dalam perencanaan
pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah
pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu :
1. Biaya
langsung (direct cost)
Merupakan biaya pendidikan
yang diperoleh dan dibelanjakan oleh sekolah sebagai suatu lembaga meliputi
biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar, sarana
belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah,
orang tua, maupun siswa sendiri.
2. Biaya
tidak langsung (indirect cost)
Biaya tidak langsung
merupakan keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya
kesempatan yang hilang yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
Istilah lain yang berkenaan
dengan dua sisi anggaran yakni penerimaan dan pengeluaran. Anggaran penerimaan
merupakan pendapatan yang diperoleh rutin setiap tahun oleh sekolah dari
berbagai sumber resmi. Anggaran dasar pengeluaran Merupakan jumlah uang yang
dibelanjakan setiap akhir tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di
sekolah.
Berdasarkan sifatnya,
pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain :
a. Pengeluaran
yang bersifat rutin
Pengeluaran rutin di
sekolah misalnya pengeluaran pelaksanaan pelajaran, pengeluaran tata usaha
sekolah, pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan pegawai,
administrasi, pembinaan teknis edukatif, pendataan.
b. Pengeluaran
yang bersifat tidak rutin/pembangunan
Contoh pengeluaran tidak
rutin : pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.
Dalam mengukur biaya
pendidikan ada yang dinamakan sebagai total cost dan unit cost. Total cost
merupakan biaya pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan unit cost adalah biaya
satuan per peserta didik. Untuk menentukan biaya satuan terdapat dua
pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan
perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari
berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Sedangkan pendekatan mikro
berdasar pada alokasi pengeluaran per komponen pendidikan yang digunakan
peserta didik.
Untuk menyusun suatu
perencanaan pembiayaan atau yang biasa disebut dengan rencana anggaran, hal-hal
yang harus diperhatikan :
1. Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
2. Mengidentifikasikan
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
3. Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan
pernyataan financial.
4. Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi tertentu.
5. Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
6. Melakukan
revisi usulan anggaran
7. Persetujuan
revisi anggaran
8. Pengesahan
anggaran
Di tingkat sekolah kita
mengenal adanya Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS
sebaiknya menggunakan analisa SWOT, baik dari segi hukum, tuntutan zaman,
keberadaan sekolah (visi dan misi), stakeholder, dan output yang diharapkan.
Tujuan penyusunan anggaran ini selain sebagai pedoman pengumpulan dana dan
pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah terhadap
uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini, maka sekolah tidak dapat
semaunya memungut sumbangan dari orangtua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3
menjadi puas mengetahui arah dan penggunaan dana yang mereka berikan. Sekolah
swasta tidak teriakt oleh dana pemerintah terlalu banyak. Karena mereka lebih leluasa
menyusun RAPBS-nya. PAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar
kecilnya didasarkan atas kebutuhan minimum setiap tahun, dan perkiraan
pendapatannya berpedoman pada penerimaan tahun yang lalu.
E. Pelaksanaan
Anggaran Pendidikan
Dalam melaksanakan anggaran pendidikan, hal yang
perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau accounting. Pembukuan mencakup
dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan kebijakan
menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak lanjutnya, yakni menerima,
menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke dua disebut juga dengan
pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang perlu dibiayai dengan
menggunakan uang dari dana belajar. Komponen‑komponen tersebut meliputi :
1. Honorium untuk pemimpin/penanggung jawab edukatif.
2. Honorium untuk sumber belajar.
3. Honorium untuk pemimpin umum lembaga diklusemas.
4. Honorium untuk pinata usaha dan pembantu‑pembantunya.
5. Biaya perlengkapan dan peralatan.
6. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana.
7. Biaya sewa/kontrak.
8. Dana untuk pengembangan usaha lembaga diklusemas.
9. Biaya‑biaya lain untuk
pengembanagn dan biaya tak teduga.
Selain itu terdapat usaha‑usaha yang bersifat pengabdian terhadap
masyarakat yang menbutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
1. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang
mampu.
2. Usaha‑usaha untuk meningkatkan
kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
3. Kegiatan‑kegiatan yang bersifat
pengabdian bagi kepentingan masyarakat sekitar.
4. Kesediaan mengelola kejar usaha atau magang diklusemas.
Strategi suatu lembaga pendidikan secara
administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan
sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga.
Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna
memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Strategi tersebut diatas dapat direalisasikan melalui
penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti:
1. Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber
dana,
2. Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber‑sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,
3. Menetapkan sumber dana melalui, Musyawarah dengan orangtua didik
pada tahun ajaran
4. Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah
5. Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk
mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
Karena itu, pengaturan biaya pendidikan berhubungan
dengan keputusan‑keputusan organisasi,
secara umum dapat dibedakan dalam:
1. Keputusan tentang alokasi dana ke berbagai macam aktifitas.
2. Keputusan optimalisasi sumber‑sumber pemasukan yang berdasarkan pemasukan yang berdasarkan aturan.
3. Keputusan pemanfaatan yang efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang maksimal.
Melakukan analisis dan pengambilan keputusan‑keputusan organisasi atau lembaga merupakan
tugas fungsional bagian keuangan. Tugas fungsional bagian keuangan adalah
mengambil keputusan yang dapat dibagi kedalam keputusan yang efektif dan tidak
merugikan organisasi ataupun lembaga. Untuk melaksanakan tugas‑tugas tersebut, seorang pengelola keuangan harus
mengetahui empat aspek yaitu:
1. Mengestimsi secara tepat nilai nominal sumber‑sumber keuangan
2. Mencermati tentang pengaruh waktu dan ketidakpastian.
3. Memperhitungkan efisiensi pengaruh waktu dan ketidakpastian
4. Menghitungkan efisiensi pengeluaran secara cermat.
F. Pengawasaan Pembiayaan Pendidikan
Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan
istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan
pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang
yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
1. Pengawasan
Untuk menjamin suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana,
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka diperlukan pengawasan yang
berkesinambungan. Pengawasan sebagai salah satu aspek yang penting dalam pelaksanaan
rencana. Pengawasan ini merupakan suatu upaya agar pelaksanaan pembangunan
berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah
penyimpangan keuangan dan mengoreksi kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi.
Pengawasan dapat secara internal maupun internal, dapat pula dilakukan secara
struktural maupun fungsional yang mencakup pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi.
2. Pengendalian
Dalam rangkaian kegiatan perencanaan, pengendalian merupakan salah
satu langkah yang dilakukan sebagai upaya memastikan kegiatan program yang
telah direncanakan. Melalui pengendalian dapat diidentifikasikan kemajuan,
perkembangan, hambatan dan penyimpangan yang timbul agar dapat
diminimalisir. pengendalian merupakan langkah penting dalam upaya memastikan
terselenggaranya kegiatan pengelolaan biaya sesuai dengan aturan kebijakan yang
telah dilakukan. Pengendalian cenderung dilakukan pimpinan atau atasan langsung
sebagai upaya kreatif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.
3. Pemeriksaan dalam Pembayaran
Pengelolaan biaya menyangkut penggunaan sejumlah dana yang
diamanatkan untuk membiayai program dan kegiatan. Setiap kegiatan yang
dilakukan oleh pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik
pertanggungjawaban program maupun dana yang digunakan. Oleh karena itu,
pengelolaan biaya harus bersifat akuntabel.
Menurut Nanang Fatah, pengawasan pembayaan
pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan
tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :
1. Memantau
(monitoring)
2. Menilai
3. Malampirkan
hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah atau tahapan yang harus dilakukan
dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:
a. Penetapan
standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun
waktu.
b. Mengukur
dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah
ditetapkan.
c. Menentukan
tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.
Pada
pola pemerintahan, setiap unit yang ada dalam departemen mempertanggungjawabkan
pengurusan uang ini kepada BPK (Badan Pengawasan Keuangan) melalui departemen
masing-masing. Sasaran auditing antara lain yaitu kas, yang dimasukkan untuk
menguji kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan jumlah uang yang
seharusnya ada melalui catatannya. Sasaran lain yaitu pengirisan barang, yang
bukan saja membandingkan antara jumlah barang yang ada dengan barang yang
seharusnya ada, namun juga memeriksa cara-cara penyimpannya, pemeliharaannya
dan penggunaannya. Sasaran dari diadakan auditing antara lain menindak lanjuti
jika terjadi penyimpangan, dalam hal ini guna menentukan ganti rugi.
Pemeriksaan sebenarnya tidak hanya dilakukan setelah anggaran direalisasikan
namun juga sebelumnya (pemeriksaan anggaran pre audit). Pemeriksaan ini
meliputi pada kematangan rencana atau anggaran yang menyangkut pada kebijakan
semua metode yang digunakan dalam merealisasikan dana.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang
berkenaan dengan penataan sumber penggunaan dan pertanggungjawaban dana
pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam
manajemen pembiayan pendidikan meliputi tiga hal, yaitu : penyusunan anggaran (budgeting),
pembukuan (accounting), dan pemeriksaan (controling).
2. Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
a. Konsep Penganggaran
Dalam kegiatan umum keuangan, kegiatan manajemen pembiayaanpendidikan meliputi tiga hal,
yaitu: Budgeting (Penyusunan Anggaran), Accounting (Pembukuan),
Auditing (Pemeriksaan).
b. Azas-asas dalam anggaran :
1. Azas plafond, bahwa anggaran belanja yang boleh diminta tidak
melebihi jumlah tertinggi
yang telah ditentukan
2. Azas pengeluaran berdasarkan mata anggaran, artinya bahwa
pengeluaran pembelanjaan
harus didasarkan atas mata anggaran yang telah
ditetapkan
3. Azas tidak langsung, yaitu suatu ketentuan bahwa setiap penerima
4. uang tidak boleh digunakan secara langsung untuk sesuatu keperluan
pengeluaran
c. Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembiayaan
pendidikan
1) Faktor
eksternal
a) Berkembangnya demokrasi pendidikan
b) Kebijaksanaan pemerintah
c) Tuntutan akan pendidikan
d) Adanya inflasi
2) Faktor internal
a) Tujuan pendidikan
b) Pendekatan yang digunakan
c) Materi yang disajikan
d) Tingkat dan jenis pendidikan
d. Karakteristik
pembiayaan pendidikan
Beberapa hal yang merupakan karakteristik atau ciri-ciri
pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Biaya pendidikan selalu naik, perhitungan
pembiayaan pendidikan dinyatakan
dalam satuan unit cost
2. Biaya terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya pada
faktor manusia. Pendidikan dapat dikatakan sebagai “human investment”, yang
artinya biaya terbesar diserap oleh tenaga manusia.
3. Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah.
4. Unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan.
Biaya untuk sekolah kejuruan lebih besar daripada biaya untuk sekolah umum.
5. Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampir sama dari
tahun ke tahun.
3.
Sumber-sumber pembiayan pendidikan di sekolah
menurut (Amirin, 2013 : 92) dikategorikan
menjadi lima yaitu :
a) Anggaran rutin dan APBN (anggaran pembangunan)
b) Dana penunjang pendidikan (DPP)
c) Bantuang/sumbangan dari BP3
d) Sumbangan dari pemerintah daerah setempat (kalau ada)
e) Bantuan lain-lain
4. Untuk menyusun suatu perencanaan pembiayaan
atau yang biasa disebut
dengan rencana anggaran, hal-hal yang harus
diperhatikan :
1) Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran.
2) Mengidentifikasikan
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang.
3) Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab uang pada dasarnya merupakan
pernyataan financial.
4) Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi tertentu.
5) Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan pihak yang berwenang.
6) Melakukan
revisi usulan anggaran
7) Persetujuan
revisi anggaran
8) Pengesahan
anggaran
5. Dalam melaksanakan
anggaran pendidikan, hal yang perlu dilakukan adalah kegiatan membukukan atau
accounting.
Pembukuan mencakup dua hal yaitu : pengurusan yang menyangkut
kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang, serta tindak
lanjutnya, yakni menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang. Jenis pengurusan ke
dua disebut juga dengan pengurusan bendaharawan. Ada beberapa komponen yang
perlu dibiayai dengan menggunakan uang dari dana belajar.
6. Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan
istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan
pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang
yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirin, M. Tatang, dkk. 2013. Manajemen
Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press.
Fathah, Nanang. 2000. Manajemen
Berbasis Sekolah. Bandung: Andira.
Hadari, Nawawi. 1981. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Muljani A. Nurhadi. 1983. Administrasi
Pendidikan Di Sekolah. Yogyakarta: Andi Offset.
Mulyana, E. 2002. Managemen Berbasis
Sekolah. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Subroto, Suryo, B. 2004. Manajemen Pendidikan
di Sekolah. Jakarta : PT Rineka Cipta


Tidak ada komentar:
Posting Komentar